Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi untuk mendapatkan informasi publik kecuali :
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum yaitu informasi yang dapat :
- menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
- mengungkapkan identitas informan pelapor, saksi dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
- mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
- membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan
- membahayakan keamanan peralatan, sarana dan/atau prasarana penegak hukum.
- Informasi Publik yang apabila dibuka kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan;
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan Daerah;
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu:
- riwayat dan kondisi anggota keluarga;
- riwayat, kondisi dan perawatan, kesehatan fisik dan psikis seseorang;
- kondisi keuangan asset pendapatan dan rekening bank seseorang;
- hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapasitas, intelektualitas, dan rekomendasi seseorang; dan/atau
- catatan yang menyangkut pribadi seseorang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Daerah atau Intra Badan Publik Daerah dan antar Badan Publik Lainnya atau Intra Badan Publik Lainnya yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi Daerah atau pengadilan; dan
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan undang-undang.
Download:
Daftar Informasi Dikecualikan Kabupaten Wonogiri Tahun 2021